Ketika Kakao Ambruk: Desa, Kota, dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai
Bagaimana konsep-konsep sosiologi tentang relasi desa dan kota, dari embeddedness Karl Polanyi, kritik James Scott atas skema pembangunan, hingga kedaulatan pangan Philip McMichael, membantu kita membaca pasang-surut rantai nilai kakao Sulawesi Tengah.
Purnomo, Senior Advisor Social Investment Indonesia
Awal 2026, sesuatu yang buruk terjadi di kebun-kebun kakao Sulawesi Tengah. Dalam waktu kurang dari tiga minggu, harga kakao di bursa global anjlok lebih dari seperempatnya, dari sekitar 4.368 poin pada 8 Januari menjadi 3.093 pada 27 Januari. Di pasar Makassar, harga kontrak kakao terdekat ikut ambruk dari kisaran 4.900 poin pada awal Januari menjadi 3.400-an poin pada akhir bulan yang sama. Bagi orang di Jakarta atau London yang memperdagangkan kontrak berjangka, ini cuma pergerakan angka di layar. Bagi petani di pelosok Sigi atau Parigi Moutong, ini berarti panen yang sama, kerja keras yang sama, tetapi pendapatan yang tiba-tiba menyusut drastis. Mereka bahkan tidak tahu mengapa, apalagi punya kuasa untuk mencegahnya.
Padahal komoditas kakao Sulawesi Tengah selama ini sering disebut sebagai kisah sukses. Ia dijadikan contoh bagaimana desa bisa keluar dari jerat tengkulak lewat koperasi, sertifikasi, dan pengolahan pascapanen di tingkat desa sendiri. Tulisan ini pun awalnya lahir dari kekaguman pada kisah itu. Tetapi kejatuhan harga kakao di awal 2026 memberi ujian yang jujur: seberapa jauh desa benar-benar sudah keluar dari posisi rentannya terhadap kekuatan yang jauh lebih besar, yaitu pasar global, modal kota, dan kebijakan yang dirancang di ruang-ruang yang tidak pernah mereka masuki?
Pertanyaan itu jauh lebih tua daripada krisis kakao tahun ini. Ia sudah membayangi relasi desa dan kota di Indonesia sejak lebih dari setengah abad lalu, dan mungkin belum akan selesai dalam waktu dekat. Mengapa, setelah puluhan tahun program pembangunan desa, dari Inpres Desa Tertinggal di era Orde Baru hingga triliunan rupiah Dana Desa hari ini, posisi tawar desa terhadap kota tak kunjung benar-benar berubah?
Untuk menjawabnya, tulisan ini menelusuri sejumlah konsep kunci yang dipakai sosiologi pedesaan untuk membedah relasi desa-kota: gagasan pasar yang “tertanam” dalam masyarakat ala Karl Polanyi, kritik James Scott atas skema pembangunan yang mengabaikan pengetahuan lokal, hingga konsep kedaulatan pangan Philip McMichael. Supaya konsep-konsep itu tidak melayang di awang-awang, kita akan terus mengujinya lewat satu kasus konkret, yaitu rantai nilai kakao di Sulawesi Tengah, dari masa jayanya hingga jatuhnya harga di awal 2026. Kakao di sini bukan sekadar ilustrasi manis. Ia jadi semacam laboratorium kecil untuk melihat apakah teori-teori itu benar-benar bekerja di lapangan.
Desa yang Terus Berubah Peran, tapi Tak Kunjung Setara
Relasi desa-kota di Indonesia tidak pernah diam di tempat. Ia bergerak melalui empat babak besar, dan setiap babak mengubah wajah hubungan itu. Yang tidak pernah benar-benar berubah adalah siapa yang memegang kendali.
Babak pertama berlangsung sepanjang era Orde Baru, kira-kira 1970 hingga 1997. Kebijakan pembangunan negara secara sadar memposisikan desa sebagai penyedia tenaga kerja murah dan bahan baku bagi industrialisasi kota. Jutaan orang desa bermigrasi ke kota-kota industri, sementara hasil bumi desa mengalir ke pabrik dan pasar kota dengan harga yang jarang menguntungkan produsennya sendiri. Ketimpangan struktural pada masa ini bukan kecelakaan kebijakan. Ia bagian dari rancangan pembangunan itu sendiri. Kakao Sulawesi Tengah lahir tepat di era ini. Pertengahan 1980-an, petani di dataran tinggi Sulawesi mulai beramai-ramai membuka kebun kakao, didorong harga ekspor yang menggiurkan dan dukungan program pemerintah. Dalam waktu singkat Sulawesi menjadi salah satu sentra kakao terbesar dunia, tetapi polanya sudah baku sejak awal: petani menanam dan memanen, sementara harga ditentukan di bursa London dan New York.
Krisis moneter 1997-1998 membuka babak kedua. Ambruknya ekonomi kota memicu migrasi balik ke desa, sekaligus membuka jalan bagi desentralisasi. Untuk sesaat kota kehilangan sebagian pesonanya, dan desa mendapat angin segar berupa otonomi yang baru lahir, meski masih rapuh dan penuh eksperimen.
Babak ketiga, kira-kira 2005 hingga 2014, adalah masa ketika batas antara desa dan kota mulai kabur secara fisik. Para ahli perkotaan menyebutnya suburbanisasi: ekspansi kota ke wilayah pinggiran yang mengubah fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan industri dalam skala masif. Desa-desa di sekitar Jabodetabek, Bandung Raya, dan Gerbangkertosusila mengalami ini secara telanjang. Sawah berubah menjadi kompleks perumahan, kebun berubah menjadi pergudangan.
Babak keempat, dari 2015 hingga hari ini, membawa narasi yang jauh lebih optimistis. Undang-Undang Desa yang lahir pada 2014 mengalirkan dana desa dalam jumlah yang belum pernah ada sebelumnya. Wacana publik pun bergeser. Desa tak lagi sekadar dilihat sebagai yang tertinggal, tetapi juga sebagai destinasi wisata, sumber inovasi, bahkan tempat pelarian dari kepenatan kota. Istilah seperti “desa wisata”, “desa digital”, dan “desa mandiri” menjadi jargon pembangunan yang populer.
Empat babak ini tampak seperti kemajuan linear, dari desa yang dieksploitasi menuju desa yang berdaya. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Perubahan wajah relasi desa-kota tidak serta-merta mengubah struktur kekuasaan di baliknya.
Benang Merah yang Tak Pernah Putus
Sosiolog ekonomi Karl Polanyi, dalam karya klasiknya The Great Transformation, memperkenalkan gagasan bahwa ekonomi selalu “tertanam” (embedded) dalam relasi sosial: dalam adat, kepercayaan, dan ikatan komunitas. Masalah muncul ketika pasar dilepaskan dari ikatan itu dan dibiarkan mendikte kehidupan sosial atas nama efisiensi. Polanyi menyebut proses ini disembedding. Ia meramalkan masyarakat akan melakukan perlawanan balik, yang disebutnya double movement, untuk melindungi diri dari kekuatan pasar yang tak terkendali.
Kerangka Polanyi membantu menjelaskan mengapa, di balik empat babak yang tampak berbeda itu, ada pola yang terus berulang. Sejak era Orde Baru hingga hari ini, setidaknya empat aspek relasi nyaris tidak berubah, meski kemasannya terus bersalin rupa.
Pertama, ketergantungan ekonomi. Desa dulu menyuplai tenaga kerja migran ke pabrik kota; kini ia menyuplai jasa wisata, konten digital, atau produk pertanian bersertifikat untuk pasar ekspor. Bentuknya berubah, tetapi arah alirannya tetap sama: nilai tambah terbesar terus mengumpul di kota atau di luar negeri, sementara desa menerima porsi yang jauh lebih kecil dari rantai nilai yang sama. Pola ini persis yang terjadi pada kakao. Petani Sulawesi Tengah menjual biji mentah dengan harga yang ditentukan pasar internasional, sementara nilai tambah dari pengolahan, mulai dari cokelat batangan hingga produk konsumen bermerek, dinikmati industri di kota besar atau bahkan di negara lain.
Kedua, dominasi arus informasi dan pengetahuan. Media, kurikulum pendidikan, standar konsumsi, bahkan definisi tentang apa yang disebut “maju” dan “modern” masih mengalir dominan dari kota ke desa, jarang sebaliknya. Riset tentang media dan pembangunan perkotaan, misalnya karya Michael Leaf tentang Jakarta, menunjukkan bagaimana kota terus memproduksi standar yang lalu diserap desa sebagai kebenaran yang tak perlu dipertanyakan. Di sektor kakao, pola ini terlihat jelas dari siapa yang menentukan standar mutu dan sertifikasi. Kriteria sertifikasi organik atau fair trade dirancang lembaga internasional dan pembeli di kota, dan petani tinggal mengikuti, bukan ikut merumuskan.
Ketiga, pergeseran identitas sosial. Ketika arus informasi dan konsumsi urban masuk ke desa, muncul stratifikasi sosial baru yang tidak selalu sejalan dengan struktur sosial lama. Siapa yang punya akses ke gaya hidup kota, lewat pendidikan, migrasi, atau media sosial, naik statusnya. Yang tertinggal makin termarjinalkan dalam komunitasnya sendiri. Fenomena ini kian kentara di era media sosial. Anak muda desa yang piawai membuat konten video tentang panen atau kehidupan sehari-hari bisa mendadak punya modal sosial dan ekonomi baru, sementara petani senior yang menguasai pengetahuan agronomi turun-temurun tetap berada di posisi ekonomi yang rentan. Kota mengekspor lebih dari sekadar barang dan modal ke desa. Ia juga mengekspor standar tentang siapa yang dianggap berhasil. Di desa-desa kakao pun begitu. Petani yang terhubung dengan koperasi dan jaringan sertifikasi naik status secara ekonomi maupun sosial, sementara yang masih bergantung pada tengkulak tradisional tertinggal di belakang, meski keahlian bertani mereka sama-sama diwariskan turun-temurun.
Keempat, tekanan atas ruang dan sumber daya lokal. Dari konversi lahan sawah menjadi perumahan di era suburbanisasi, hingga alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur berorientasi ekspor hari ini, kedaulatan desa atas ruangnya sendiri terus tergerus oleh kepentingan yang berpusat di kota, bahkan di pasar global. Peneliti agraria Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Li, dalam Powers of Exclusion, menyebut proses ini “eksklusi”: warga lokal tersingkir dari lahan yang selama ini mereka kelola begitu lahan itu dianggap lebih bernilai secara ekonomi oleh aktor dari luar. Ekspansi kebun kakao di Sulawesi sejak pertengahan 1980-an mengikuti pola yang sama. Ia mengambil sebagian kawasan hutan, mengulang dilema yang muncul di hampir semua komoditas ekspor Indonesia: pendapatan petani naik, tetapi ongkos ekologisnya ditanggung desa itu sendiri.
Di tengah keempat pola yang menekan itu, selalu muncul pula adaptasi lokal. Antropolog Tania Li, dalam The Will to Improve, menyebutnya sebagai respons kreatif masyarakat terhadap skema pembangunan yang datang dari luar. Desa bukan penerima pasif. Ia terus mencari celah untuk menegosiasikan ulang persyaratan hubungannya dengan kota, meski dengan kekuatan tawar yang jauh lebih lemah.
Di titik ini kritik James Scott dalam Seeing Like a State menjadi relevan. Scott menunjukkan bahwa banyak skema pembangunan negara gagal, betapapun canggih rancangannya di atas kertas, karena mengabaikan metis: pengetahuan praktis dan kontekstual milik warga lokal yang tidak bisa direduksi menjadi angka dalam dokumen perencanaan. Ambisi untuk “menata” desa dari kota, sebaik apa pun niatnya, sering justru menciptakan masalah baru karena tidak berangkat dari logika yang hidup di lapangan.
Untung dan Rugi yang Tak Bisa Disederhanakan
Relasi desa-kota bukan sekadar kisah penindasan satu arah. Kenyataannya jauh lebih rumit dan ambivalen.
Keterhubungan dengan kota memang membuka akses nyata: pasar yang lebih luas, remitansi dari tenaga kerja migran yang menopang ekonomi rumah tangga desa, pariwisata yang menghidupkan ekonomi lokal, dan akses pendidikan serta informasi yang dulu mustahil dijangkau. Ribuan desa wisata yang tumbuh sejak pertengahan 2010-an, dari desa adat di Nusa Tenggara hingga kampung tematik di lereng Merapi, membuktikan bahwa kedekatan dengan pasar urban, jika dikelola dengan kelembagaan yang tepat, bisa menjadi sumber pendapatan yang benar-benar dikendalikan warga desa sendiri, bukan investor dari luar. Undang-Undang Desa 2014 juga membawa penguatan kelembagaan yang nyata. Untuk pertama kalinya, desa punya sumber daya fiskal sendiri untuk merancang pembangunannya, bukan sekadar menunggu proyek dari atas. Peneliti tata kelola desa Henrik Antlöv dan koleganya mencatat bahwa UU ini mengubah desa dari sekadar unit administratif menjadi arena politik dan fiskal yang nyata, meski hasilnya berbeda-beda tergantung kapasitas dan kepemimpinan lokal masing-masing desa.
Ongkosnya juga nyata dan sering tidak proporsional. Ketergantungan pada harga pasar kota membuat desa rentan terhadap guncangan yang sepenuhnya di luar kendalinya, persis seperti yang dialami petani kakao di awal 2026. Eksploitasi lahan dan degradasi lingkungan akibat ekspansi urban dan pariwisata massal menggerus modal alam yang menjadi fondasi hidup desa. Nilai dan pengetahuan lokal terkikis oleh derasnya arus konsumsi dan gaya hidup urban. Yang tak kalah penting, penguatan kelembagaan desa lewat dana dan kewenangan baru tidak otomatis menjamin keadilan. Ia bisa saja hanya memindahkan medan pertarungan kekuasaan dari kota ke dalam desa itu sendiri.
Soal terakhir ini layak kita cermati serius hari ini. Pada 2024, pemerintah mengesahkan revisi kedua UU Desa yang, antara lain, memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Artinya, seorang kepala desa bisa berkuasa hingga enam belas tahun. Revisi ini disahkan di tengah kritik dari berbagai lembaga pemantau kebijakan desa, yang khawatir masa jabatan panjang tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas justru membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan elite lokal. Sosiolog Vedi Hadiz, dalam kajiannya tentang desentralisasi Indonesia, menyebut ini sebagai pola lama: elite lokal yang menemukan panggung baru dalam struktur yang secara formal tampak lebih demokratis. Sejarah relasi desa-kota mengajarkan bahwa desentralisasi kewenangan tanpa desentralisasi kekuasaan yang nyata hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Empat Syarat Menuju Jalan Tengah
Jika pola ketimpangan ini begitu tangguh bertahan melewati berbagai rezim kebijakan, apakah keseimbangan relasi desa-kota hanya angan-angan? Tidak sepenuhnya. Ada empat prasyarat yang, bila dipenuhi bersamaan, punya peluang nyata mengubah keseimbangan itu.
Pertama, akses setara terhadap pasar dan informasi. Selama petani dan pelaku ekonomi desa terjebak dalam rantai distribusi panjang yang dikendalikan segelintir pedagang besar di kota, posisi tawar mereka akan selalu lemah. Peneliti pembangunan pedesaan Terry Marsden menekankan pentingnya kelembagaan lokal, seperti koperasi, jaringan distribusi langsung ke konsumen, dan digitalisasi pasar, sebagai jalan untuk memutus rantai ketergantungan itu.
Kedua, pengakuan sungguh-sungguh atas pengetahuan lokal dan kelembagaan komunitas. Bukan sekadar pemanis retorika pembangunan, melainkan dasar perencanaan yang nyata. Inilah inti argumen Scott: pembangunan yang mengabaikan kearifan dan praktik lokal cenderung tersandung di lapangan, tak peduli seberapa matang rancangannya di meja perencana.
Ketiga, dan barangkali paling struktural, reforma agraria dan jaminan nilai tukar yang adil. Sosiolog pangan global Philip McMichael, lewat konsep food sovereignty, mengingatkan bahwa kedaulatan pangan dan kedaulatan atas lahan adalah dua sisi mata uang yang sama. Selama kepemilikan lahan timpang dan harga hasil produksi desa sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan pasar yang jauh dari jangkauan mereka, desa akan terus menjadi penerima harga (price taker), bukan penentu harga.
Keempat, desentralisasi yang benar-benar efektif dan partisipatif, bukan sekadar administratif. Peneliti tata kelola sumber daya Jesse Ribot menekankan bahwa desentralisasi sejati harus membuka ruang representasi bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan di dalam desa itu sendiri: perempuan, pemuda, dan kelompok adat. Kalau tidak, ia cuma memindahkan kekuasaan dari birokrat kota ke elite desa yang baru.
Kakao sebagai Cermin, Bukan Sekadar Contoh
Kembali ke kebun kakao Sulawesi Tengah tempat tulisan ini bermula. Sebelum harga ambruk di awal 2026, sektor ini memang menyimpan kisah yang layak diapresiasi. Riset rantai nilai kakao Indonesia oleh Jeff Neilson dan Nicholas Shonk mencatat bagaimana asosiasi petani lokal berhasil membangun kemitraan langsung dengan pembeli, memangkas rantai tengkulak yang panjang. Koperasi petani menggantikan fragmentasi individual yang selama ini melemahkan posisi tawar mereka, sementara digitalisasi distribusi mulai memangkas dominasi pedagang besar yang puluhan tahun menguasai jalur pasar. Pola serupa tumbuh di sentra kakao lain di Indonesia. Di Papua Barat, misalnya, inisiatif Cokelat Ransiki menunjukkan bagaimana pengolahan pascapanen di tingkat desa bisa mengubah petani dari sekadar penjual biji mentah menjadi produsen cokelat bernilai tambah tinggi yang produknya menembus pasar Eropa. Skema sertifikasi dan model kemitraan semacam ini, di mana pun lokasinya, menunjukkan arah yang sama. Nilai tambah yang dulu selalu mengalir ke hilir di kota atau luar negeri, kini sebagian bisa ditahan di desa.
Semua itu langkah nyata menuju empat syarat keseimbangan yang telah kita bahas. Tetapi kejatuhan harga kakao global di awal 2026, yang dipicu lonjakan pasokan dari Amerika Latin dan melemahnya permintaan industri pengolahan dunia, adalah pengingat keras. Sekuat apa pun institusi lokal dibangun, ia tidak bisa sepenuhnya mengisolasi desa dari kekuatan pasar global yang jauh lebih besar. Koperasi bisa memperbaiki posisi tawar petani di dalam rantai nilai domestik. Tetapi ketika gejolak terjadi di lantai bursa London atau New York, dampaknya tetap menjalar hingga ke kebun-kebun di Sigi dan Parigi Moutong. Suka atau tidak, desa-desa kita sudah tertanam dalam jaringan pasar global yang jauh melampaui batas kelurahan atau kabupaten.
Ini bukan alasan untuk pesimistis, apalagi berhenti membangun koperasi dan kelembagaan lokal. Krisis ini justru menunjukkan bahwa keseimbangan relasi desa-kota tidak bisa hanya diperjuangkan di tingkat desa. Ia membutuhkan kebijakan nasional yang melindungi petani dari volatilitas harga global, lewat skema harga dasar, asuransi pertanian, atau dana penyangga komoditas, sekaligus kelembagaan lokal yang kuat untuk memastikan bahwa ketika harga baik, nilainya benar-benar sampai ke tangan petani, bukan berhenti di tengah jalan.
Menimbang Ulang Makna “Pinggiran”
Ada satu asumsi yang keliru sejak awal: gagasan bahwa desa adalah “pinggiran” dan kota adalah “pusat”. Cara pandang ini mewarisi logika kolonial dan developmentalis yang menempatkan kota sebagai model masa depan yang harus dikejar desa. Padahal, sejarah panjang relasi desa-kota di Indonesia menunjukkan bahwa kota tidak pernah bisa berdiri sendiri. Ia selalu ditopang oleh tenaga kerja, pangan, air, dan sumber daya yang berasal dari desa. Ketimpangan yang kita bicarakan sepanjang tulisan ini bukan soal desa yang “belum sampai” ke level kota. Ini soal siapa yang mengendalikan persyaratan dari hubungan yang sebenarnya saling bergantung.
Pembangunan desa yang sejati bukan proyek untuk membuat desa “seperti kota”. Ia proyek untuk memberi desa kapasitas dan otonomi menentukan persyaratannya sendiri dalam relasi itu, entah itu berarti menjual kakao dengan harga yang adil, menjaga hutan adat dari alih fungsi, atau memilih tidak menjual sama sekali tanahnya kepada investor kota, jika itu yang terbaik bagi keberlanjutan komunitasnya sendiri.
Taruhannya akan semakin besar, bukan semakin kecil. Data proyeksi Badan Pusat Statistik memperkirakan bahwa pada 2035, lebih dari 66 persen penduduk Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan, naik dari 56,7 persen pada 2020. Bank Dunia bahkan memproyeksikan angka itu mencapai 70 persen, atau sekitar 220 juta jiwa, pada 2045. Semakin sedikit orang Indonesia yang tinggal di desa, semakin besar ketergantungan kota-kota yang terus membesar itu pada segelintir orang yang masih bertahan menggarap lahan, menjaga hutan, dan memproduksi pangan. Kota tidak akan pernah bisa memberi makan dirinya sendiri.
Di situlah hikmah dari perjalanan panjang relasi desa-kota Indonesia. Keadilan bukan soal menghapus perbedaan antara desa dan kota. Keadilan adalah memastikan bahwa perbedaan itu tidak lagi diterjemahkan menjadi ketimpangan kekuasaan. Selama kita masih menilai kemajuan sebuah desa dari seberapa jauh ia menyerupai kota, kita belum benar-benar mendengarkan apa yang diperjuangkan jutaan warga desa di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang hari ini sedang menghitung ulang, dengan getir, berapa rupiah yang tersisa dari panen kakaonya.
Referensi:
- Antlöv, H., Wetterberg, A., & Dharmawan, L. (2016). Village governance, community life, and the 2014 Village Law in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52(2), 161-183.
- Hadiz, V. R. (2004). Decentralization and democracy in Indonesia: A critique of neo-institutionalist perspectives. Development and Change, 35(4), 697-718.
- Hall, D., Hirsch, P., & Li, T. M. (2011). Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia. University of Hawai’i Press.
- Leaf, M. (2008). Urban regeneration and spatial transformation in Jakarta. Pacific Affairs, 81(3), 387-406.
- Li, T. M. (2007). The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press.
- Marsden, T. (2003). The Condition of Rural Sustainability. Van Gorcum.
- McMichael, P. (2009). A food regime genealogy. Journal of Peasant Studies, 36(1), 139-169.
- Neilson, J., & Shonk, N. (2014). A Value Chain Analysis of the Cocoa Industry in Indonesia. University of Sydney.
- Ribot, J. C. (2002). Democratic Decentralization of Natural Resources. World Resources Institute.
- Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press.
- Polanyi, K. (1944/2001). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Beacon Press.
- Badan Pusat Statistik. (2024). Persentase Penduduk Daerah Perkotaan Hasil Proyeksi Penduduk menurut Provinsi, 2015-2035.
- CNBC Indonesia. (2026, 29 Januari). Kabar Buruk bagi Petani Indonesia, Harga Kakao Terguncang Hebat.
- id. (2024). Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan Tahun.
Leave a Comment