Oleh: Purnomo
Social Investment Indonesia
Abstrak
Tulisan ini mengkaji dinamika istilah pendamping, penyuluh, fasilitator, dan kader dalam sejarah pembangunan masyarakat Indonesia sejak era kemerdekaan hingga kini. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan studi literatur, penelitian ini menelusuri bagaimana perubahan istilah mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan—dari model top-down yang teknokratis menuju pendekatan partisipatif dan kolaboratif. Setiap istilah mengandung filosofi kerja, relasi kekuasaan, dan strategi pemberdayaan yang berbeda. Kajian ini menyoroti pentingnya kontekstualisasi peran aktor sosial dalam pembangunan komunitas, serta perlunya kebijakan yang adaptif terhadap dinamika lokal dan tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan kolaborasi multipihak. Temuan ini diharapkan memperkaya wacana penguatan kapasitas lokal dalam kerangka pembangunan yang inklusif, reflektif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Partisipatif, Aktor Sosial Pembangunan, Transformasi Paradigma, Pengembangan Komunitas
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak awal kemerdekaan, pembangunan masyarakat telah menjadi pilar penting dalam strategi pembangunan nasional di Indonesia. Salah satu elemen kunci dari proses ini adalah keterlibatan aktor-aktor sosial seperti pendamping, penyuluh, fasilitator, dan kader. Istilah-istilah ini tidak hanya merepresentasikan jabatan, tetapi mencerminkan pendekatan ideologis, strategi kebijakan, serta relasi kekuasaan antara negara dan rakyat (Soetomo, 2011). Dalam banyak kasus, peran mereka menjadi penghubung langsung antara kebijakan negara dengan kehidupan sehari-hari warga, khususnya di wilayah pedesaan dan tertinggal.
Pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Lama, pendekatan pembangunan bersifat teknokratis dan elitis—seringkali dengan model top-down. Aktor-aktor pembangunan bertindak sebagai penyambung lidah negara yang membawa arahan pembangunan kepada masyarakat, dengan partisipasi warga yang bersifat pasif dan simbolik (Dwipayana et al., 1990). Strategi ini direfleksikan dalam program seperti Bimbingan Massal (BIMAS) dan Inpres Desa Tertinggal yang mengandalkan instruksi pusat dan pelaksana teknis di lapangan tanpa dialog komunitas. Masyarakat dianggap sebagai objek perubahan, bukan subjek aktif pembangunan.
Namun, sejak dekade 1980-an dan terutama pascareformasi 1998, terjadi pergeseran besar menuju pendekatan partisipatif. Di tengah krisis legitimasi negara dan munculnya gelombang demokratisasi, pembangunan mulai dirancang untuk melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Program seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang kemudian menjadi PNPM Mandiri, menjadi tonggak penting dalam perubahan arah pembangunan Indonesia yang lebih desentralistik dan responsif terhadap kebutuhan lokal (Gugus Tugas PNPM, 2012). Pendekatan ini menekankan prinsip pemberdayaan, transparansi, serta pengakuan atas kapasitas dan pengetahuan lokal (Chambers, 1997).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa lebih dari 75.000 desa di Indonesia kini menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang mengikutsertakan masyarakat, sebagian besar melalui forum musyawarah desa (Musdes) yang difasilitasi oleh pendamping lokal desa. Sejak 2015, lebih dari 50.000 tenaga pendamping desa telah direkrut melalui Program P3MD (Kemendesa, 2021). Ini menunjukkan bahwa peran sosial yang sebelumnya bersifat administratif kini berubah menjadi peran reflektif dan fasilitatif yang menekankan relasi dua arah antara negara dan komunitas.
Transformasi Istilah dalam Sejarah Pembangunan
Transformasi istilah seperti penyuluh, kader, fasilitator, dan pendamping menjadi indikator penting dari pergeseran paradigma pembangunan. Di masa Orde Baru, istilah “penyuluh” melekat kuat pada peran-peran teknokratik di sektor pertanian, kesehatan, dan keluarga berencana. Penyuluh pertanian, misalnya, menjadi garda depan dalam mengimplementasikan Revolusi Hijau melalui transfer teknologi dan input modern kepada petani. Pada tahun 1990, tercatat lebih dari 33.000 penyuluh pertanian aktif di Indonesia yang bertugas dalam skema BIMAS dan INSUS (Departemen Pertanian, 1991).
Sementara itu, istilah “kader” mulai dikenal luas melalui program-program seperti Posyandu, Kampung KB, dan Gerakan PKK. Para kader ini umumnya merupakan relawan lokal yang direkrut oleh pemerintah desa atau puskesmas untuk menjadi ujung tombak edukasi kesehatan dan penggerak kegiatan komunitas. Peran mereka berkembang dari sekadar relawan menjadi pendorong inisiatif komunitas, meskipun dalam banyak kasus mereka masih belum mendapatkan pengakuan formal dalam sistem ketenagakerjaan sosial. Menurut laporan Kemenkes (2020), terdapat lebih dari 1,3 juta kader kesehatan aktif di seluruh Indonesia yang menopang layanan dasar di tingkat desa.
Setelah era reformasi, seiring meningkatnya tekanan terhadap negara untuk menjadi lebih responsif dan partisipatif, istilah “pendamping” dan “fasilitator” menjadi lebih dominan dalam diskursus dan praktik pembangunan. Istilah “pendamping” digunakan secara luas dalam program-program seperti PNPM Mandiri, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Dana Desa, yang menekankan prinsip pemberdayaan, dialog, dan penguatan kapasitas lokal. Di sisi lain, “fasilitator” lebih banyak digunakan dalam konteks proyek-proyek berbasis donor atau pendekatan partisipatif seperti PRA (Participatory Rural Appraisal), yang menempatkan masyarakat sebagai perancang sekaligus pelaksana pembangunan.
Transformasi istilah ini tidak bersifat semantik semata, tetapi berdampak langsung pada struktur kewenangan, pola relasi sosial, dan legitimasi kerja para aktor pembangunan. Misalnya, pendamping desa kini memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa, dan dilindungi dalam regulasi formal seperti Permendesa No. 19 Tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan istilah tidak hanya mencerminkan tren retoris, tetapi juga mengindikasikan pergeseran dalam cara negara memaknai hubungan dengan warga—dari instruksional menjadi dialogis, dari mobilisasi menjadi pemberdayaan.
Signifikansi Isu dan Urgensi Kajian
Dalam konteks otonomi daerah dan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi pengakuan formal atas pentingnya pendamping desa dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Data dari Kementerian Desa (2023) menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 39.000 pendamping profesional yang bertugas di 74.961 desa di Indonesia. Selain itu, lebih dari 1,2 juta kader Posyandu masih aktif mendukung layanan dasar kesehatan (Kemenkes, 2021).
Fenomena ini menunjukkan bahwa para aktor sosial tersebut telah menjadi bagian penting dari sistem pembangunan nasional. Namun, perbedaan istilah juga mencerminkan perbedaan orientasi pendekatan pembangunan: teknokratis vs partisipatif, intervensi negara vs pengorganisasian komunitas, serta mobilisasi vs pemberdayaan. Oleh karena itu, kajian terhadap dinamika penggunaan istilah ini menjadi penting tidak hanya secara historis, tetapi juga strategis dalam merumuskan arah pembangunan komunitas ke depan.
Tujuan dan Signifikansi Penelitian
Makalah ini bertujuan untuk menelusuri sejarah dan dinamika penggunaan istilah pendamping, penyuluh, fasilitator, penyuluh swasta, dan kader dari masa kemerdekaan hingga masa kini. Penelitian ini tidak hanya menyajikan pemetaan kronologis, tetapi juga mengkaji makna konseptual dan dampaknya terhadap praksis pengembangan komunitas. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi evaluasi kebijakan pembangunan berbasis masyarakat, serta menjadi dasar penguatan kapasitas aktor-aktor lokal di era otonomi dan transformasi digital.
Ruang Lingkup
Studi ini mencakup kebijakan nasional, program pembangunan desa, serta pendekatan pembangunan lintas sektor (pertanian, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan sosial), yang melibatkan aktor dari unsur pemerintah, LSM, komunitas lokal, hingga sektor swasta. Fokus utama diarahkan pada bagaimana istilah-istilah ini dipakai, dilembagakan, dan dipraktikkan dalam relasi sosial pembangunan.
RUMUSAN MASALAH
Dinamika pembangunan masyarakat di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan adanya evolusi yang signifikan dalam penggunaan istilah-istilah yang melekat pada aktor sosial pembangunan, seperti pendamping, penyuluh, fasilitator, kader, dan penyuluh swasta. Istilah-istilah ini tidak hanya mengalami perubahan secara terminologis, tetapi juga menunjukkan pergeseran paradigma dalam pendekatan pembangunan yang diusung oleh negara maupun aktor non-negara. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana evolusi penggunaan istilah-istilah tersebut berlangsung dalam konteks kebijakan pembangunan, program-program pemberdayaan, serta praktik di lapangan dari masa ke masa.
Perubahan dalam penggunaan istilah juga tidak lepas dari sejumlah faktor yang memengaruhi—baik dari sisi politik, sosial, kelembagaan, hingga pengaruh eksternal seperti model-model pembangunan global dan peran lembaga donor. Misalnya, pergeseran dari pendekatan teknokratis ke pendekatan partisipatif telah mendorong munculnya istilah fasilitator dan pendamping, menggantikan istilah penyuluh yang dominan pada masa sebelumnya. Selain itu, desentralisasi dan otonomi daerah juga memberikan ruang baru bagi pelibatan masyarakat secara lebih aktif dan mandiri dalam pembangunan, yang turut membentuk definisi dan fungsi dari para aktor sosial ini.
Lebih lanjut, untuk memahami dampak dan keberlanjutan pembangunan berbasis masyarakat, perlu dianalisis pula bagaimana istilah dan peran seperti pendamping, fasilitator, dan kader relevan dalam kerangka prinsip-prinsip pengembangan komunitas. Prinsip-prinsip seperti partisipasi, pemberdayaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan menjadi tolok ukur penting untuk menilai sejauh mana peran-peran sosial tersebut mampu menjadi agen perubahan yang berpihak pada komunitas lokal. Dengan demikian, perumusan masalah dalam kajian ini berfokus pada evolusi terminologis, faktor-faktor yang memengaruhi perubahannya, serta relevansinya terhadap pendekatan pengembangan komunitas yang lebih demokratis dan berkelanjutan.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi dokumentasi dan literatur. Sumber data utama meliputi dokumen kebijakan, arsip program pembangunan, laporan institusi, dan publikasi akademik. Analisis dilakukan secara tematik dan kronologis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Untuk memahami dinamika penggunaan istilah pendamping, penyuluh, fasilitator, kader, dan penyuluh swasta dalam konteks pengembangan masyarakat di Indonesia, perlu dilakukan penelusuran historis yang menempatkan istilah-istilah tersebut dalam kerangka perubahan sosial, kebijakan pembangunan, serta relasi negara dan masyarakat. Setiap istilah lahir dalam konteks politik, sosial, dan ekonomi tertentu, yang kemudian membentuk cara kerja serta peran yang dilekatkan pada aktor sosial tersebut.
Pembahasan ini disusun berdasarkan lima fase waktu utama yang mencerminkan perkembangan paradigma pembangunan di Indonesia. Setiap fase menunjukkan adanya perubahan dalam pendekatan, jenis program, bentuk intervensi negara, serta aktor dominan yang terlibat dalam pembangunan komunitas. Perubahan istilah tidak semata-mata bersifat administratif atau semantik, tetapi terkait erat dengan pergeseran ideologi pembangunan, kebijakan nasional, serta pengaruh eksternal seperti model pembangunan global dan peran lembaga donor.
Analisis setiap fase diuraikan secara kronologis, dimulai dari periode awal kemerdekaan (1945–1965), masa konsolidasi Orde Baru (1966–1998), era reformasi dan desentralisasi awal (1998–2010), institusionalisasi program pemberdayaan (2010–2020), hingga transformasi digital dan kolaborasi multipihak dalam pembangunan komunitas (2020–sekarang). Setiap fase menampilkan istilah-istilah kunci yang dominan, beserta konteks munculnya, karakter pendekatan pembangunan, serta peran strategis aktor sosial di dalamnya.
Fase 1: Tahun 1945–1965 – Penyuluh sebagai Agen Modernisasi dan Ketahanan Nasional
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengonsolidasikan struktur pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kerangka pembangunan nasional, istilah “penyuluh” mulai digunakan secara formal, terutama dalam sektor pertanian sebagai bagian dari strategi Revolusi Hijau dan Ketahanan Nasional. Penyuluh dianggap sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyampaikan teknologi baru kepada petani, melalui program Bimbingan Massal (BIMAS) yang diluncurkan pada akhir 1950-an (Purwanto, 1985).
Penyuluh pertanian memiliki tugas utama untuk mengedukasi petani tentang pemakaian pupuk, pestisida, varietas unggul, dan sistem tanam intensif. Program ini mendapat dukungan dari lembaga internasional seperti FAO dan World Bank. Peran penyuluh bersifat teknokratis dan satu arah, di mana masyarakat diposisikan sebagai objek yang perlu diberi pengetahuan dan tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan (Mubyarto, 1987).
Dalam konteks politik nasional, peran penyuluh juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sosial dan memperkuat identitas nasional pasca-kolonial. Negara memandang bahwa masyarakat pedesaan perlu dibimbing agar tidak mudah terpengaruh ideologi asing, terutama komunisme. Dengan demikian, penyuluh bukan hanya bertugas menyampaikan inovasi teknologi, tetapi juga menjaga kohesi sosial dan arah ideologis pembangunan (Dwipayana et al., 1990).
Namun, pendekatan pembangunan yang sangat top-down ini mengabaikan aspek sosial dan budaya lokal. Beberapa penelitian menyebut bahwa intervensi teknologi tidak selalu sesuai dengan kondisi lahan, tradisi, atau struktur sosial masyarakat desa. Kegagalan adopsi inovasi sering kali terjadi karena penyuluh kurang memahami konteks lokal, dan petani hanya menjalankan perintah tanpa pemahaman kritis (Chambers, 1983).
Dengan demikian, pada fase ini, istilah “penyuluh” mencerminkan model pembangunan yang menekankan pada kontrol dan penyebaran informasi dari negara kepada rakyat, tanpa ruang dialog. Hal ini menjadi dasar penting dalam melihat bagaimana kemudian istilah seperti “fasilitator” dan “pendamping” muncul sebagai koreksi terhadap pendekatan pembangunan yang terlalu instruksional dan kurang partisipatif.
Fase 2: Tahun 1966–1998 – Konsolidasi Negara dan Pelembagaan Peran Sosial dalam Pembangunan
Masa Orde Baru (1966–1998) ditandai oleh konsolidasi kekuasaan negara dan penguatan peran birokrasi dalam pembangunan nasional. Pada periode ini, peran penyuluh semakin dilembagakan sebagai bagian dari sistem pemerintahan pembangunan, khususnya di bidang pertanian dan keluarga berencana. Program penyuluhan pertanian ditopang oleh institusi seperti Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi pangan nasional (Isbandi, 2007).
Selain sektor pertanian, istilah “kader” mulai digunakan secara luas dalam konteks program kesehatan dan keluarga berencana. Program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) yang dimulai pada awal 1980-an mengandalkan kader kesehatan sebagai relawan yang memberikan layanan dasar kepada ibu dan anak. Para kader dilatih oleh petugas puskesmas dan memainkan peran penting dalam sosialisasi program pemerintah seperti imunisasi, pemantauan gizi balita, dan keluarga berencana (Kemenkes, 1994).
Pada masa ini, peran-peran sosial bersifat sangat hierarkis dan instruksional. Masyarakat dianggap sebagai obyek pembangunan, dan penyuluh atau kader berfungsi untuk menyampaikan informasi dan instruksi dari pemerintah pusat ke tingkat lokal. Konsep partisipasi masih sangat terbatas dan lebih bersifat mobilisasi—yakni menggerakkan masyarakat untuk mendukung agenda pemerintah daripada memberi ruang bagi inisiatif lokal (Soetomo, 2011).
Namun demikian, pelembagaan peran sosial ini juga memberikan fondasi penting bagi pembentukan kapasitas lokal. Banyak kader dan penyuluh yang mendapatkan pelatihan intensif dan menjadi bagian penting dalam struktur sosial desa. Keberadaan mereka membantu menyebarluaskan teknologi dan layanan dasar di desa-desa terpencil, yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh pegawai negeri sipil.
Pada akhir Orde Baru, kritik terhadap pendekatan pembangunan yang terlalu sentralistik mulai menguat, terutama dari kalangan LSM dan akademisi. Ketidakpuasan terhadap pembangunan yang tidak merata, meningkatnya ketimpangan sosial, serta lemahnya keberdayaan masyarakat menjadi latar belakang munculnya wacana pemberdayaan (empowerment) yang lebih partisipatif, yang akan mengemuka setelah era reformasi.
Fase 3: Tahun 1998–2010 – Reformasi, Desentralisasi, dan Lahirnya Pendampingan Partisipatif
Era reformasi pasca-1998 menandai perubahan mendasar dalam struktur pemerintahan dan pendekatan pembangunan di Indonesia. Krisis multidimensi yang memuncak pada tahun 1998 mendorong tuntutan untuk desentralisasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Salah satu bentuk implementasi dari semangat ini adalah munculnya program-program pemberdayaan masyarakat berbasis partisipatif, yang memperkenalkan istilah dan praktik baru seperti “pendamping masyarakat” dan “fasilitator lokal” (Antlöv et al., 2005).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi tonggak penting dalam fase ini. Dalam program ini, pendamping masyarakat tidak hanya bertugas menyampaikan program, tetapi juga memfasilitasi musyawarah, menyusun rencana kerja, melakukan pemetaan kebutuhan, dan mengawasi penggunaan dana. Pendekatan ini menandai pergeseran dari peran instruksional ke peran fasilitatif, di mana masyarakat dianggap sebagai subjek aktif pembangunan (Bappenas, 2014).
Istilah “fasilitator” semakin populer di kalangan LSM dan donor internasional yang mendukung program pembangunan berbasis komunitas. Fasilitator diposisikan sebagai mediator antara kebijakan program dan realitas sosial masyarakat lokal. Ia dituntut untuk memahami konteks lokal, membangun kepercayaan, serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola sumber daya dan proses pembangunan secara mandiri (Ife, 2002).
Pada masa ini, muncul pula pergeseran dalam pendekatan pelatihan dan rekrutmen. Banyak fasilitator direkrut dari masyarakat lokal dan dibekali pelatihan yang menekankan metode partisipatif seperti PRA (Participatory Rural Appraisal), pemetaan sosial, dan forum warga. Pendamping dan fasilitator juga sering kali menjadi agen perubahan yang mampu mempertemukan komunitas dengan aktor eksternal, termasuk pemerintah daerah dan organisasi donor (Sulistiyani, 2004).
Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa peran ini tidak selalu berjalan ideal. Dalam beberapa kasus, fasilitator dianggap terlalu dekat dengan pemerintah atau donor, sehingga mengurangi otonomi masyarakat. Di sisi lain, kelemahan kapasitas dan rendahnya insentif juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, fase ini merupakan periode penting dalam transformasi konsep dan praktik pendampingan yang lebih berakar pada prinsip pengembangan komunitas dan pemberdayaan lokal (Widianingsih, 2008).
Fase 4: Tahun 2010–2020 – Institusionalisasi Pendampingan dan Penguatan Program Berbasis Komunitas
Memasuki dekade 2010-an, pendekatan pemberdayaan masyarakat mengalami pelembagaan yang lebih kuat melalui berbagai kebijakan nasional, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan legitimasi hukum terhadap pengelolaan pembangunan yang berbasis lokal dan menempatkan desa sebagai subjek otonom dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Dalam kerangka ini, istilah “pendamping desa” menjadi nomenklatur resmi dalam struktur pembangunan nasional (Kemendesa PDTT, 2016).
Program Pendampingan Desa yang diluncurkan oleh Kementerian Desa PDTT mengangkat ribuan pendamping profesional yang dibagi dalam kategori: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Mereka memiliki peran strategis dalam mendampingi proses perencanaan partisipatif, penggunaan dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta fasilitasi inovasi lokal (Kemendesa, 2018).
Istilah “fasilitator” tetap digunakan, terutama dalam konteks program pembangunan berbasis sektor dan donor seperti PAMSIMAS, KOTAKU, dan Keluarga Harapan (PKH). Fasilitator dalam program-program ini sering kali memiliki latar belakang spesifik dan berfungsi sebagai jembatan antara program dengan komunitas penerima manfaat. Di sisi lain, “kader” tetap eksis dan bahkan berkembang, khususnya dalam konteks program kesehatan, pendidikan PAUD, dan ketahanan pangan keluarga (Kemenkes, 2019).
Selain pendamping dan fasilitator, istilah “penyuluh swasta” mulai mendapatkan legitimasi hukum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Undang-undang ini secara eksplisit membagi penyuluh ke dalam tiga kategori: penyuluh PNS, penyuluh swadaya (petani), dan penyuluh swasta. Istilah penyuluh swasta merujuk pada individu atau lembaga yang berasal dari dunia usaha atau organisasi non-pemerintah yang memiliki kompetensi dalam bidang penyuluhan, serta bertugas memberikan informasi, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan (UU No. 16/2006).
Sebelum pengakuan formal ini, kegiatan penyuluhan di sektor pertanian secara umum didominasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang diangkat oleh pemerintah. Namun seiring desentralisasi dan meningkatnya keterlibatan sektor swasta, banyak perusahaan mulai menjalankan program penyuluhan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) atau skema kemitraan agribisnis. Peran penyuluh swasta menjadi semakin penting terutama dalam mendampingi petani mitra dalam aspek teknis produksi, akses pasar, hingga sertifikasi (Nasrullah, 2022).
Meski demikian, implementasi peran penyuluh swasta masih menghadapi tantangan, seperti belum meratanya pelatihan, lemahnya sistem akreditasi kelembagaan, serta belum optimalnya integrasi dengan sistem penyuluhan pemerintah daerah. Namun di banyak wilayah, terutama di sektor komoditas ekspor seperti kopi, sawit, dan kakao, penyuluh swasta telah menjadi penggerak penting dalam inovasi pertanian dan penguatan kapasitas petani lokal (Isyanto, 2019).
Periode ini juga menyaksikan meningkatnya peran penyuluh swasta, terutama dalam sektor pertanian dan kemitraan agribisnis. Penyuluh swasta bekerja dalam skema CSR atau kemitraan antara perusahaan dengan petani, misalnya dalam sektor sawit, kopi, atau kakao. Mereka berperan memberikan pelatihan teknis, pendampingan akses pasar, dan penguatan rantai nilai (Isyanto, 2019).
Namun, meskipun terdapat struktur kelembagaan yang lebih mapan, tantangan tetap muncul. Isu-isu seperti beban kerja tinggi, kualitas pendamping yang bervariasi, ketergantungan pada insentif program, serta potensi kooptasi politik lokal menjadi kritik utama terhadap efektivitas peran pendamping. Di sisi lain, keberadaan berbagai aktor sosial di tingkat lokal turut memperkuat kapasitas kolektif desa dan mendorong transformasi sosial secara bertahap.
Fase 5: Tahun 2020–Sekarang – Digitalisasi, Kolaborasi Multipihak, dan Reposisi Peran Komunitas
Memasuki dekade 2020-an, dinamika pengembangan masyarakat semakin kompleks dengan hadirnya tantangan baru seperti pandemi COVID-19, krisis iklim, serta percepatan transformasi digital. Di tengah situasi tersebut, peran pendamping, fasilitator, penyuluh, dan kader mengalami penyesuaian signifikan. Digitalisasi pembangunan menjadi kata kunci, mendorong para aktor sosial untuk mengadopsi teknologi informasi dalam proses fasilitasi, pendampingan, dan penyuluhan (Kementerian Desa, 2022).
Program Desa Cerdas dan Kampung Iklim, misalnya, mengandalkan pendamping dan fasilitator untuk mengintegrasikan teknologi dalam perencanaan pembangunan desa, pengelolaan data sosial, serta pemantauan dampak lingkungan. Pendamping kini tidak hanya dituntut memiliki kapasitas sosial, tetapi juga literasi digital dan kemampuan kolaborasi lintas sektor (UNDP Indonesia, 2021).
Selain itu, pendekatan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder collaboration) menjadi semakin dominan. Pemerintah, sektor swasta, LSM, dan komunitas lokal bekerja sama dalam pengembangan desa dan kawasan melalui platform digital, skema kemitraan, serta dana inovasi desa. Dalam konteks ini, peran penyuluh swasta dan fasilitator independen juga meningkat, terutama dalam proyek-proyek kewirausahaan sosial, pertanian regeneratif, dan pelatihan berbasis kompetensi (Nasrullah, 2022).
Kader kesehatan dan pendidikan juga memainkan peran strategis selama masa pandemi, menjadi jembatan penting dalam komunikasi risiko, distribusi bantuan, dan edukasi protokol kesehatan. Banyak dari mereka mendapatkan pelatihan daring dan menjadi bagian dari sistem informasi kesehatan berbasis komunitas (Kemenkes, 2021).
Reposisi peran komunitas dalam pembangunan menjadi wacana penting. Pendekatan community-led development (CLD) dan governance lokal berbasis regenerasi sosial-ekologis mulai diperkenalkan dalam berbagai program. Dalam kerangka ini, para aktor sosial tidak lagi hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai fasilitator transformasi kolektif, penjaga pengetahuan lokal, dan penggerak inovasi sosial (Ife, 2022).
Transformasi ini memperlihatkan bahwa istilah dan peran seperti pendamping, fasilitator, penyuluh, dan kader tidak bersifat statis. Mereka terus berevolusi, dipengaruhi oleh perubahan politik, sosial, teknologi, dan ekologis yang lebih luas. Oleh karena itu, pemahaman historis dan konseptual atas dinamika istilah-istilah tersebut menjadi penting dalam merancang kebijakan pembangunan berbasis komunitas ke depan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih sistematis mengenai bagaimana istilah-istilah tersebut berkembang dari masa ke masa, berikut ini disajikan tabel komparatif yang merangkum ciri utama dari setiap fase waktu. Tabel ini menampilkan istilah yang dominan, konteks kemunculannya, pendekatan pembangunan yang digunakan, serta aktor-aktor yang berperan dalam masing-masing fase. Dengan membandingkan kelima fase ini secara kronologis, kita dapat melihat bagaimana pergeseran pendekatan pembangunan turut memengaruhi konstruksi sosial atas istilah dan peran dalam pengembangan masyarakat.
Tabel 1. Perkembangan Istilah dalam Pengembangan Masyarakat di Indonesia
| Fase Waktu | Istilah Kunci | Konteks & Tujuan | Ciri Pendekatan | Aktor Utama |
| 1945–1965 | Penyuluh, Petugas Lapangan | Modernisasi pertanian dan pendidikan warga untuk ketahanan nasional | Top-down, teknis | Negara, pegawai pemerintah |
| 1966–1998 | Penyuluh, Kader | Mobilisasi warga melalui program kesehatan, KB, pangan, dan revolusi hijau | Mobilisasi sosial, ideologis | Negara, BKKBN, Departemen Pertanian |
| 1998–2010 | Pendamping, Fasilitator | Pemberdayaan melalui PNPM, PPK, proyek-proyek donor, dan desentralisasi | Partisipatif, pemberdayaan | LSM, masyarakat sipil, donor |
| 2010–2020 | Pendamping Digital, Penyuluh Swasta, Fasilitator Inovasi | Pelembagaan UU Desa, pengurangan kemiskinan, perluasan layanan dasar di desa | Terlembaga, multisektor | Kementerian Desa, Kemenkes, Dinas Sosial |
| 2020–Sekarang | Pendamping Digital, Penyuluh Swasta, Fasilitator Inovasi | Transformasi digital, respons pandemi, kolaborasi multipihak dan lokal-global | Inovatif, adaptif, regeneratif | Pemerintah, sektor swasta, komunitas lokal |
Sumber: Analisis dari berbagai referensi: UU No. 16 Tahun 2006, Soetomo (2011), Ife (2002), Kemendesa (2020), Bappenas (2014).
Perbandingan Istilah dalam Dimensi Kontekstual dan Institusional
Sebagai pelengkap dari analisis historis dalam lima fase sebelumnya, penting untuk menguraikan secara sistematis perbedaan konseptual dan operasional dari istilah-istilah pendamping, penyuluh, fasilitator, dan kader dalam konteks pembangunan masyarakat di Indonesia. Meskipun istilah-istilah ini sering kali digunakan secara tumpang tindih di lapangan, masing-masing memiliki akar sejarah, pendekatan metodologis, serta fungsi kelembagaan yang berbeda.
Tabel berikut merangkum perbandingan istilah tersebut berdasarkan berbagai aspek utama seperti latar sejarah, filosofi dasar, konsep kerja, peran, kapasitas, institusi pengampu, sumber rekrutmen, hingga kedekatannya dengan masyarakat.
Tabel 2. Perbandingan Peran Sosial dalam Pengembangan Masyarakat di Indonesia
| No | Aspek | Penyuluh | Pendamping | Fasilitator | Kader |
| 1 | Sejarah | Dikenal sejak masa kolonial (penyuluhan pertanian), diperkuat pada masa Orde Baru dan reformasi | Muncul sejak masa Orde Baru dan diperkuat pasca reformasi melalui program pemberdayaan 2(PNPM, P3MD, dll.) | Populer sejak era reformasi dalam pendekatan partisipatif pembangunan | Muncul dari inisiatif lokal dan program-program pemerintah (misalnya Posyandu) |
| 2 | Filosofi Dasar | Transfer pengetahuan dan teknologi; top-down dan teknokratik | Pendampingan sebagai proses pemberdayaan, partisipatif, dan bottom-up | Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan | Pengabdian sosial berbasis kesadaran dan sukarela dari warga |
| 3 | Konsep Dasar | Menyuluh atau mengedukasi masyarakat sesuai bidang teknis tertentu (pertanian, kesehatan, dll.) | Memberdayakan masyarakat melalui proses pendampingan yang berkelanjutan | Memfasilitasi proses dialog, perencanaan, dan pengambilan keputusan bersama | Pelaku pembangunan berbasis komunitas yang aktif dan militan |
| 4 | Peran Utama | Memberikan informasi, pelatihan, dan edukasi teknis | Memotivasi, membina, dan mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan | Menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak luar | Menjadi penggerak kegiatan di tingkat akar rumput |
| 5 | Kapasitas/Kompetensi | Ahli teknis, komunikator, dan pelatih di bidangnya | Memiliki kapasitas sosial, komunikasi, dan teknis sesuai konteks lokal | Komunikatif, netral, mampu mendorong partisipasi | Relatif lebih terbatas, tetapi memiliki kedekatan dengan masyarakat |
| 6 | Strategi Peningkatan Kapasitas | Pelatihan teknis oleh kementerian terkait dan sertifikasi profesi (misalnya penyuluh pertanian bersertifikat) | Pelatihan berbasis wilayah oleh Kemendes, ToT dari LSM/donor, modul pemberdayaan berbasis konteks lokal | Pelatihan fasilitasi partisipatif, refleksi kritis, komunikasi pembangunan; sering berbasis proyek donor/LSM | Pelatihan kader berjenjang oleh puskesmas/dinas, peer-learning antar kader, modul sederhana dari program pemerintah atau desa |
| 7 | Lembaga Pengampu | Kementerian Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dll. | Kementerian Desa, LSM, BUMDes, atau pemerintah daerah | LSM, donor, atau proyek pemberdayaan multilateral | Pemerintah desa, dinas kesehatan, LSM lokal |
| 8 | Sumber Rekrutmen | ASN, pegawai kontrak, atau mitra teknis | Profesional, lulusan pendidikan tinggi, atau tokoh lokal | Profesional pemberdayaan, konsultan proyek | Relawan atau tokoh masyarakat lokal |
| 9 | Kedekatan dengan Masyarakat | Sedang, tergantung intensitas penyuluhan | Tinggi, karena proses jangka panjang dan tinggal di lokasi (kadang) | Tinggi, karena berinteraksi langsung dan partisipatif | Sangat tinggi, karena berasal dari masyarakat sendiri |
| 10 | Contoh Program | Penyuluhan pertanian, penyuluhan KB, penyuluhan kesehatan | P3MD, PKH, Program Desa Mandiri, Proyek LSM | PNPM, PRA (Participatory Rural Appraisal), proyek LSM | Posyandu, Kampung KB, Desa Siaga, Dasawisma |
Sumber: Analisis dari berbagai referensi
Tabel di atas merangkum perbedaan mendasar dari keempat istilah yang telah dibahas, mulai dari latar institusional hingga kedekatannya dengan masyarakat. Perbandingan ini menegaskan bahwa masing-masing istilah bukan hanya berbeda dalam fungsi teknis, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap model interaksi sosial, kedalaman relasi dengan komunitas, dan orientasi pembangunan. Untuk memahami secara lebih komprehensif akar dari perbedaan-perbedaan tersebut, bagian berikut akan mengulas dimensi historis dan filosofis yang membentuk evolusi istilah penyuluh, pendamping, fasilitator, dan kader dalam konteks pengembangan masyarakat di Indonesia.
Dimensi Sejarah dan Filosofis
Secara historis, istilah penyuluh adalah yang paling awal digunakan dan diperkenalkan sejak masa kolonial dalam konteks pertanian, lalu diperkuat pada masa Orde Baru. Pendekatannya bersifat teknokratis dan top-down. Pendamping dan fasilitator muncul kemudian, terutama setelah reformasi, seiring dengan penguatan pendekatan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, istilah kader umumnya lahir dari inisiatif lokal dan berkembang dalam konteks layanan sosial seperti Posyandu dan PKK, berakar pada relasi sosial berbasis kesukarelaan dan kedekatan kultural.
Konsep Dasar dan Peran Fungsional
Dari sisi peran dan pendekatan, penyuluh cenderung berfungsi sebagai penyampai informasi dan pelatih teknis sesuai bidang seperti pertanian, kesehatan, atau lingkungan. Pendamping lebih fokus pada proses pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Fasilitator menonjolkan fungsi sebagai penghubung dan mediator dalam pengambilan keputusan partisipatif, sedangkan kader berperan sebagai penggerak di tingkat akar rumput yang biasanya bekerja berdasarkan kedekatan sosial dan komitmen pribadi terhadap komunitasnya.
Kapasitas, Kelembagaan, dan Hubungan dengan Masyarakat
Dari sisi kapasitas, penyuluh biasanya memiliki keahlian teknis di bidang tertentu, pendamping menggabungkan kemampuan teknis dan sosial, sedangkan fasilitator mengandalkan kapasitas dialogis, netralitas, dan kemampuan mendorong partisipasi. Kader, meskipun kapasitas teknisnya terbatas, justru memiliki keunggulan dalam hal kelekatan sosial dan legitimasi komunitas.
Lembaga pengampu untuk masing-masing peran juga bervariasi. Penyuluh berada di bawah kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian dan Kesehatan. Pendamping dan fasilitator banyak berafiliasi dengan Kementerian Desa, LSM, atau proyek donor. Sementara itu, kader umumnya berasal dari relawan komunitas yang dibina oleh desa atau dinas kesehatan.
Hubungan dengan masyarakat juga berbeda. Fasilitator dan pendamping cenderung membangun kedekatan melalui proses tinggal di lokasi dan interaksi jangka panjang, namun kader memiliki tingkat kedekatan paling tinggi karena berasal dari masyarakat itu sendiri dan menjalankan fungsi berbasis solidaritas sosial.
Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa istilah dan peran sosial dalam pembangunan masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh pilihan kebijakan, tetapi juga oleh konteks lokal, struktur kelembagaan, dan tradisi sosial. Memahami distingsi ini penting dalam merancang program pembangunan yang sesuai dengan prinsip pengembangan komunitas: partisipatif, berkeadilan, dan kontekstual. Kebijakan yang menyamaratakan istilah tanpa memahami peran dan makna lokal justru berpotensi mengurangi efektivitas transformasi sosial yang ingin dicapai.
Oleh karena itu, setelah memahami dinamika istilah dan peran sosial dalam lintasan sejarah pembangunan Indonesia, penting untuk menggali lebih jauh bagaimana masing-masing aktor sosial tersebut dipersiapkan dalam menjalankan tugasnya. Pembedaan istilah tidak hanya menyangkut fungsi, tetapi juga menentukan model pembinaan, pelatihan, dan strategi penguatan kapasitas yang digunakan. Upaya peningkatan kapasitas ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa aktor-aktor sosial mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman, sekaligus tetap relevan dengan nilai-nilai dasar pengembangan komunitas.
Strategi Peningkatan Kapasitas Aktor Sosial Pengembangan Masyarakat
Peningkatan kapasitas merupakan aspek penting dalam memastikan efektivitas aktor-aktor sosial seperti penyuluh, pendamping, fasilitator, dan kader dalam pembangunan masyarakat. Masing-masing aktor memiliki pendekatan yang berbeda dalam penguatan kapasitas, yang dipengaruhi oleh asal-usul kelembagaan, fungsi peran, serta konteks sosial tempat mereka bekerja.
Untuk memahami dinamika peningkatan kapasitas ini secara lebih mendalam, penting untuk melihat bagaimana masing-masing peran—penyuluh, pendamping, fasilitator, dan kader—membangun kompetensi mereka melalui jalur pelatihan, dukungan kelembagaan, dan strategi pembelajaran yang berbeda. Penjabaran berikut menguraikan pendekatan peningkatan kapasitas berdasarkan karakteristik tiap aktor dalam kerangka pembangunan komunitas.
Penyuluh: Standarisasi Teknis dan Sertifikasi Profesi. Sebagai bagian dari sistem birokrasi teknis, penyuluh—terutama penyuluh pertanian dan kesehatan—mendapatkan pelatihan formal yang terstruktur dari kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Pelatihan ini meliputi peningkatan kompetensi teknis, komunikasi massa, hingga metode penyuluhan berbasis kelompok. Selain pelatihan berkala, penyuluh pertanian juga diwajibkan mengikuti proses sertifikasi profesi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) agar dapat diakui secara formal sebagai tenaga ahli (BPPSDMP, 2020). Model pelatihan mereka bersifat hierarkis, top-down, dan mengutamakan penguasaan materi teknis.
Penyuluh swasta umumnya direkrut oleh perusahaan agribisnis atau organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam program kemitraan pertanian. Pelatihan yang mereka terima lebih berfokus pada standar industri, efisiensi produksi, dan sertifikasi rantai pasok. Mereka sering mendapatkan pelatihan internal (in-house training), mengikuti training of trainer dari asosiasi industri, serta melakukan pelatihan langsung kepada petani binaan. Namun, belum semua penyuluh swasta mendapatkan akses terhadap sistem sertifikasi nasional seperti yang dimiliki penyuluh pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam penguatan kapasitas penyuluh swasta menjadi krusial dalam menjamin kesetaraan kualitas dan akuntabilitas di lapangan (Nasrullah, 2022).
Pendamping: Pelatihan Partisipatif dan Kontekstual. Pendamping desa dan pendamping program sosial lainnya cenderung memperoleh pelatihan berbasis wilayah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, pemerintah daerah, atau LSM nasional. Karakteristik pelatihan ini lebih kontekstual dan partisipatif, dengan materi yang mencakup fasilitasi kelompok, manajemen konflik, refleksi sosial, serta perencanaan pembangunan partisipatif. Salah satu metode yang umum digunakan adalah Training of Trainers (ToT), sehingga para pendamping juga dibekali kemampuan untuk membina kader-kader lokal di komunitas (Kemendesa PDTT, 2019). Modul pelatihan sering kali dikembangkan berdasarkan pengalaman lokal dan dikombinasikan dengan pendekatan teoritis mengenai pemberdayaan.
Fasilitator: Penguatan Relasional dan Proses. Berbeda dari penyuluh dan pendamping, fasilitator dalam proyek-proyek donor atau LSM lebih difokuskan pada penguatan kapasitas relasional dan proses. Pelatihan fasilitator banyak menekankan pada kemampuan komunikasi dua arah, manajemen dialog, pengambilan keputusan kolektif, serta metode partisipatif seperti PRA (Participatory Rural Appraisal). Chambers (1997) menekankan pentingnya sikap reflektif, netral, dan empatik sebagai bagian dari profesionalisme fasilitator. Oleh karena itu, pelatihan mereka sering kali berbasis pengalaman langsung (experiential learning) dan berorientasi pada dinamika kelompok serta interaksi sosial lintas kepentingan.
Kader: Pembelajaran Komunitas dan Peer Support. Kader sebagai ujung tombak layanan berbasis komunitas mendapatkan pelatihan yang lebih sederhana namun berkesinambungan. Peningkatan kapasitas biasanya dilakukan melalui pelatihan berjenjang dari puskesmas, dinas sosial, atau perangkat desa. Materi pelatihan mencakup isu-isu praktis seperti kesehatan ibu-anak, gizi, KB, hingga pengorganisasian Posyandu dan kegiatan warga lainnya. Selain pelatihan formal, banyak kader belajar dari sesama kader melalui peer-learning, mentoring informal, serta kegiatan berbagi pengalaman antar desa (WHO Indonesia, 2017). Pendekatan ini menjadikan kader memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan komunitasnya, meskipun kapasitas teknisnya relatif terbatas.
Implikasi Strategis
Variasi strategi peningkatan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pendekatan tunggal yang bisa diterapkan secara merata untuk semua aktor sosial. Penyuluh membutuhkan penguatan teknis dan pengakuan formal, pendamping memerlukan pelatihan reflektif berbasis kontekstual, fasilitator membutuhkan kepekaan proses dan dinamika kelompok, sementara kader lebih dioptimalkan melalui dukungan sosial dan pembelajaran sejawat. Ke depan, perencanaan peningkatan kapasitas seharusnya memperhatikan konteks lokal, lintas sektoral, serta integrasi antara pendekatan struktural dan kultural.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kajian ini menelusuri evolusi penggunaan istilah pendamping, penyuluh, fasilitator, kader, dan penyuluh swasta dalam pembangunan masyarakat di Indonesia dari era kemerdekaan hingga masa kini. Setiap istilah yang digunakan mencerminkan tidak hanya posisi kelembagaan atau teknis semata, melainkan juga menggambarkan perubahan paradigma pembangunan serta dinamika hubungan antara negara dan masyarakat. Evolusi tersebut sekaligus menjadi indikator arah transformasi sosial dan politik pembangunan Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Baru, pendekatan pembangunan bersifat sentralistik dan teknokratis. Dalam konteks tersebut, istilah seperti “penyuluh” dan “kader” merujuk pada peran-peran yang dijalankan secara hierarkis, sebagai perpanjangan tangan negara untuk menyampaikan kebijakan dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan program, terutama dalam bidang pertanian, kesehatan, dan keluarga berencana. Pendekatan ini mengandalkan model mobilisasi warga dan menempatkan masyarakat lebih sebagai objek daripada subjek pembangunan.
Seiring dengan terjadinya reformasi politik pada akhir 1990-an, terjadi perubahan signifikan menuju pendekatan yang lebih partisipatif. Dalam fase ini, istilah “pendamping” dan “fasilitator” mulai digunakan secara luas untuk menyebut aktor-aktor yang mendampingi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis komunitas. Pergeseran istilah ini sejalan dengan pengakuan atas pentingnya kemandirian, kapasitas lokal, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Di sisi lain, kemunculan penyuluh swasta memperlihatkan meluasnya aktor-aktor pembangunan dari sektor non-pemerintah dan swasta melalui skema kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada dekade terakhir, terutama di tengah arus digitalisasi dan krisis global seperti pandemi COVID-19, peran pendamping, fasilitator, penyuluh, dan kader mengalami reposisi. Mereka kini dituntut tidak hanya sebagai penyampai program, melainkan sebagai penggerak inovasi sosial, penjaga pengetahuan lokal, pelatih literasi digital, hingga fasilitator dialog multipihak antara komunitas, pemerintah, dan sektor usaha. Perubahan ini memperkuat argumen bahwa istilah dan peran sosial ini bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh konteks politik, sosial, dan teknologi yang melingkupinya.
Berdasarkan temuan tersebut, ada dua saran utama yang dapat diajukan. Pertama, pemerintah dan institusi penyelenggara pelatihan perlu memperkuat kapasitas para aktor sosial tersebut dengan pendekatan lintas-disiplin, yang mencakup tidak hanya keterampilan teknis dan sosial, tetapi juga literasi digital, pemahaman ekologi lokal, serta kemampuan membangun kolaborasi dengan berbagai aktor pembangunan. Pengembangan kapasitas yang adaptif ini penting agar peran-peran seperti pendamping, fasilitator, dan penyuluh tetap relevan dalam menghadapi tantangan zaman yang kompleks.
Kedua, kebijakan pembangunan ke depan sebaiknya tidak lagi menerapkan pendekatan seragam (one-size-fits-all) dalam mendefinisikan maupun menjalankan fungsi aktor-aktor pembangunan komunitas. Sebaliknya, perlu ditekankan pentingnya kontekstualisasi peran berdasarkan kebutuhan lokal, struktur sosial-budaya komunitas, dan potensi wilayah. Dengan cara ini, istilah-istilah tersebut tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga menjadi instrumen transformatif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
Antlöv, H., Wetterberg, A., & Dharmawan, L. (2005). Village governance, community life, and the 2004 Village Election in Java. Journal of Southeast Asian Studies, 36(3), 402–422. https://doi.org/10.1017/S0022463405000202
Bappenas. (2014). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
BPPSDMP. (2020). Pedoman Sertifikasi Penyuluh Pertanian. Jakarta: Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian RI.
Chambers, R. (1983). Rural Development: Putting the Last First. London: Longman.
Chambers, R. (1997). Whose Reality Counts? Putting the First Last. London: Intermediate Technology Publications.
Christenson, J. A., & Robinson, J. W. (Eds.). (1989). Community Development in Perspective. Ames, Iowa: Iowa State University Press.
Departemen Pertanian. (1991). Statistik Penyuluhan Pertanian Indonesia. Jakarta: Departemen Pertanian RI.
Dwipayana, A. A. G. N., & Sjamsuddin, H. (1990). Birokrasi dalam Perspektif Sejarah dan Masa Depan. Jakarta: LP3ES.
Ife, J. (2002). Community Development: Community-Based Alternatives in an Age of Globalisation (2nd ed.). Frenchs Forest: Pearson Education Australia.
Ife, J. (2022). Human Rights and Social Work: Towards Rights-Based Practice (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Isbandi, R. (2007). Pekerjaan Sosial Komunitas: Pengembangan Masyarakat Berbasis Partisipasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Isyanto, A. Y. (2019). Peran penyuluh swasta dalam penguatan kelembagaan petani. Jurnal Agribisnis Indonesia, 7(1), 23–34.
Kemenkes RI. (1994). Pedoman Posyandu. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes RI. (2020). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes RI. (2021). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemendesa PDTT. (2016). Petunjuk Teknis Rekrutmen Pendamping Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Kemendesa PDTT. (2018). Modul Peningkatan Kapasitas Pendamping Profesional Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2022). Pedoman Umum Program Desa Cerdas. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2023). Laporan Kinerja 2022. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Korten, D. C. (1980). Community organization and rural development: A learning process approach. Public Administration Review, 40(5), 480–511. https://doi.org/10.2307/3110204
Midgley, J., Hall, A., Hardiman, M., & Narine, D. (2000). Social Policy for Development. London: SAGE Publications.
Mubyarto. (1987). Ekonomi Pedesaan. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Nasrullah, A. (2022). Peran penyuluh swasta dalam inovasi pertanian berbasis kemitraan. Jurnal Penyuluhan Pertanian, 17(2), 55–66.
Purwanto, B. (1985). Ekonomi dan Struktur Sosial Pedesaan Jawa di Masa Kolonial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soetomo. (2011). Pemberdayaan Masyarakat: Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulistiyani, A. T. (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gava Media.
UNDP Indonesia. (2021). Digital Transformation and Local Governance: Learning from the COVID-19 Pandemic. Jakarta: United Nations Development Programme Indonesia.
Widianingsih, I. (2008). Participatory Planning and Local Governance in Indonesia: Seeking a New Path to Democracy. Bandung: Universitas Padjadjaran Press.
Widianingsih, I., & Morrell, E. (2007). Participatory planning in Indonesia: Seeking a new path to democracy. Policy Studies, 28(1), 1–15. https://doi.org/10.1080/01442870601121304
